.
Mereka yang tinggal di negara atau menjadi penduduk negara disebut … a.
Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
Daftar Pustaka Hutomo, M.